Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi

PERPAJAKAN: 02/PMK.03/2010 ( BIAYA PROMOSI )

Sep 20, 2010 · wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain; 2. daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok wajib pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Pasal 6 ayat (1): Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi atas biaya periklanan, pameran produk, pengenalan produk baru, dan/atau biaya biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. 5 Jenis Pengeluaran yang Dapat Anda Klaim Tanpa Tanda ... Jan 15, 2020 · Biaya promosi yang dimaksud adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung. Untuk mengklaimnya, Anda wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Amankah Posting Biaya Promosi Dalam Pelaporan Pajak Akhir ... Daftar Nominatif Biaya Promosi. Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain; (2)Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan

Sponsorship, Biaya Promosi & Pajak Promosi | Pusat Pelatihan Oct 06, 2017 · Sponsorship, Biaya Promosi & Pajak Promosi – Dalam menjalankan suatu usaha, ditengah ketatnya persaingan dan kemajuan zaman saat ini, Badan / Perusahaan / Perorangan tentunya memerlukan biaya promosi untuk proses pengembangan usahanya tersebut. 4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan ... Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; Daftar nominatif biaya entertainment. Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. PERPAJAKAN

15 Jan 2020 Untuk mengklaimnya, Anda wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar  nominatif biaya entertainment dan biaya promosi penjualan, mengganti uang makan usaha membuat daftar nominatif dari beban-beban tersebut sehingga dapat pengeluaran karyawan yang terkait kepentingan bisnis perusahaan. AIC tidak melakukan penyesuaian fiskal terhadap biaya iklan dan promosi sebesar Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya. Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud  4 Des 2015 masih terdapat biaya-biaya yang tidak dikoreksi perusahaan yang Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi  Format Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam SPT Tahunan ... Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan pada pihak lain. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti

Serba Serbi Indonesia: Biaya-Biaya yang perlu diperhatikan ...

Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. (2) DOWNLOAD PAJAK KITA FORM DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI - (2010) Terdiri dari Format Formulir Daftar Nominatif Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, sesuai PMK-02/2010. (Format Excel) Download FORM SSP PBB DAN SSB - (2009) Sesuai PER-59/PJ/2009 berlaku mulai 22 Nopember 2009.


27 Ags 2019 Menurut UU PPh, biaya promosi dapat menjadi pengurang tetapi juga perlu menyusun 'daftar nominatif' atas seluruh biaya promosi yang Menurut Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, pengeluaran dalam rangka 

Leave a Reply